Oleh : ANDI SUGANDI | Selasa, 05 Februari 08
Pengertian etika
1. Memperkenalkan nilai-nilai serta Norma-norma profesi yang berlaku dalam industri Desain.
2. Memberikan Pemahaman dan penghayatan
3. Memberikan ketrampilan penerapan Etika
Hak & Kewajiban Industri yang Normatif dalam Industri Komunikasi Visual
Hak & Kewajiban Klien:
1. Mempersiapkan Konsep brief
2. Menetapkan besar Anggaran
3. Memilih dan menetapkan peserta ptiching
4. Menetapkan pemenang ptiching
*Klien: Perorangan atau lembaga yang mengunakan jasa pelayanan desain atau priklanan untuk kemajuan komunikasi.
Hak & Kewajiban Desainer:
1. Menjaga kerahasiaan kebijagan dan data klien
2. Menghormati dead-Line
3. Menetapkan desainer fee
4. Menerima Uang pitching
*Desainer: Etitas Usaha yang memberikan pelayanan perencanaan, konsep, kreatif, produksi atau waktu media.
Sumber Hukum
1. HUKUM PIDANA
Pengertian etika
1. Memperkenalkan nilai-nilai serta Norma-norma profesi yang berlaku dalam industri Desain.
2. Memberikan Pemahaman dan penghayatan
3. Memberikan ketrampilan penerapan Etika
Hak & Kewajiban Industri yang Normatif dalam Industri Komunikasi Visual
Hak & Kewajiban Klien:
1. Mempersiapkan Konsep brief
2. Menetapkan besar Anggaran
3. Memilih dan menetapkan peserta ptiching
4. Menetapkan pemenang ptiching
*Klien: Perorangan atau lembaga yang mengunakan jasa pelayanan desain atau priklanan untuk kemajuan komunikasi.
Hak & Kewajiban Desainer:
1. Menjaga kerahasiaan kebijagan dan data klien
2. Menghormati dead-Line
3. Menetapkan desainer fee
4. Menerima Uang pitching
*Desainer: Etitas Usaha yang memberikan pelayanan perencanaan, konsep, kreatif, produksi atau waktu media.
Sumber Hukum
1. HUKUM PIDANA
- Pasal 382, tentang persaingan curang merupakan penipuan, pengeliruan informasi barang dagangan.
- Pasal 386, penjualan, penawaran dan penyerahan tentang produk palsu.
2. HUKUM PERDATA
- Pasal 1473, tentang kejelasan janji pengikatan diri
- Pasal 1474, tentang kewajiban penjual untuk menyerahkan barang serta menanggungnya
- Pasal 1491, tentang transaksi yang benar,serta cacat barang tersembunyi Pasal 1504, tentang kewajiban penjual penanggung cacat barang.