DKV UNPAS Bandung: SKKNI Desain Grafis

Arakanlebah, Komunitas DKV UNPAS Bandung

SKKNI Desain Grafis

at 1/29/2010 , View Comments

 
Dokumen draft SKKNI ADGI

 
Dokumen UU Ketenagakerjaan

Tanggal 28 Januari 2009 yang lalu, dilakukan diskusi tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Desain Grafis, oleh Asosiasi Desain Grafis Indonesia, atau ADGI. Diskusi ini selayaknya sangat penting, terutama karena SKKNI akan menjadi standar, dan sebagai bukti akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat.

Dalam dokumen di atas, adalah draf ajuan SKKNI yang sedang dibakukan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika disetujui, maka akan segera diberlakukan. Karena ini menyangkut ranah profesi, kita dari ranah akademisi, yang seringkali ruwet dengan kriteria keprofesian, akan sangat dimudahkan karena akan lahir banyak sekali kursus-kursus berlisensi, yang menyediakan sertifikat bagi Anda yang mengaku desainer grafis profesional.

Di atas, saya lampirkan juga dokumen UU ketenagakerjaan yang menjadi landasan SKKNI ini. Semoga hasiil diskusi tanggal 28 Januari itu bisa memberi pencerahan, bagaimana perguruan tinggi dengan label Strata-1 (Sarjana) menyikapi SKKNI ini, terutama dalam hal pengembangan kurikulum.

Mengenai kegiatan konvensi penyusunan SKKNI Desain Grafis oleh ADGI, dapat dilihat laporannya di sini: (1) ADGI Membawa Desain Grafis Menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan (2) Dari Acara Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keahlian Desain Grafis keduanya dari blog Desain Grafis Indonesia (DGI) yang baru.

Dari artikel mengenai laporan sosialisasi SKKNI di blog DGI, ada beberapa slide dari Albert NG, yang bercerita mengenai bagaimana pengembangan sertifikasi yang dilakukan dan dampaknya di Ontario, Canada. Berikut cuplikan salah satu slide-nya:



Butir penting lainnya yang perlu dipahami bersama adalah berkaitan dengan fungsi sertifikasi, seperti yang dijelaskan dalam pengantar diskusi oleh Ir. Surono, M. Phil dari BNSP, dari blog DGI di atas:
Sertifikasi berfungsi untuk memastikan bahwa kompetensi seseorang pada bidang profesi tertentu tetap terpelihara selama orang tersebut menjalankan profesi tersebut dan dalam jangka waktu tertentu harus menjalani uji ulang. Sehingga sertifikat kompetensi profesi tersebut hanya berlaku selama pemegang sertifikat kompeten dan akan dicabut ketika menjadi tidak kompeten. 
Sementara itu ijasah yang diperoleh di sekolah ataupun perguruan tinggi tetap dapat dipergunakan sebagai bukti kelulusan meskipun pemegang ijasah tidak berprofesi sesuai dengan bidang pendidikannya ataupun telah berhenti dari profesinya.

*Tentang standar kompetensi, pernah dibahas di blog ini, pada artikel Designer Grafis yang "Laku di Pasar"
blog comments powered by Disqus