Heboh kaos Armani Exchange yang "sangat mirip" dengan logo Garuda sebagai lambang negara Indonesia, tampaknya akan berakhir dengan permintaan maaf dari pihak Armani. Dari web Jakarta Globe, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa permintaan maaf ini patut diapresiasi. Sementara Menhumham Patrialis Akbar sendiri mengatakan bahwa logo Garuda itu sudah dipatenkan sebagai lambang negara Indonesia.
Berikut kutipan dari berbagai media yang memuat surat Armani Exchange kepada Reuter.
Armani Exchange, in a statement e-mailed to Reuters, said the T-shirt had been withdrawn from its Web site. “The issue was brought to our attention and the item was removed from our Web site immediately. We apologize for any offense this may have caused,” the statement said.
Air Vice Marshall Sagom Tamboen said earlier that for most military officers, the eagle symbol used by Armani is not anything like the state symbol. “That is not the Garuda Indonesia. [For us] it’s a sparrow, a very big sparrow,” Tamboen said.
He urged people to stop making a big deal over the shirt.
--------------------------
JAKARTA (Reuters) - Italian fashion house Armani has stopped selling online a T-shirt bearing a logo similar to Indonesia's national symbol after some bloggers protested and other people called for the label to be sued. Armani Exchange had been selling the Studded Eagle T-shirt on their website, a $42 (25.94 pound) garment that featured what the firm described as a military-inspired eagle. Indonesians soon saw a similarity between the eagle and their national symbol, Garuda Pancasila, which features a mythical and powerful bird-like creature.
Saya tidak tahu, ini bagus atau tidak. Bahwa sebagai lambang negara, ia patut dihormati bangsa lain, dan juga oleh bangsa sendiri, tapi bentuk penghormatan seperti apakah yang dinginkan sebenarnya? Seperti apa kita menghormati lambang negara kita sendiri? Dengan memahami dan menghayati maknanya, dengan memajangnya di dinding rumah, dengan marah-marah ketika jadi desain kaos?
Apapun itu, kegiatan "mencontek", sudah jelas sesuatu yang tidak layak dilakukan. Kalau menurut Creative Commons, ada salah satu pasal dalam CC yang bicara soal Non Derivative Works, artinya sebuah karya yang sudah dipatenkan hak ciptanya, tidak boleh digunakan kembali, diolah ulang sedemikian rupa, sehingga "seolah-olah" dapat diklaim sebagai karya baru.
BTW, logo Garuda itu pake lisensi Creative Commons gak ya? :D
___________________________________
by desain komunikasi visual - unpas