DKV UNPAS Bandung: Hasil penelusuran untuk hak paten

Arakanlebah, Komunitas DKV UNPAS Bandung

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri hak paten. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri hak paten. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Patenkan Karyamu!

at 5/12/2008 • , • View Comments

Bagi kalian yang sering memproduksi karya-karya penting, coba pelajari juga bagaimana mem-patenkan karya-karya itu supaya hidup-mu bisa lebih berbahagia... :D Ini berawal dari kebutuhan Bung Idu untuk meng-HAKI-kan Corporate Identity yang sudah dibuatnya, dan ternyata kita memang rada buta soal itu. Berikut kutipan dari web-nya Dirjen HKI: Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. (Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2).

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: 

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Nah, Bung Idu kemudian mencarikan kita bahan-bahan yang menarik. Silakan buka disini:

Jagoan Comic - Pendaftaran HAK CIPTA ke HKI Dirjen HAKI DEPHUMHAM RI

Klinik Hak Kekayaan Intelektual di JCC

at 8/24/2010 • , • View Comments

Sekitar seminggu yang lalu saya di ajak main ke JCC Bandung oleh seorang teman. Sebelum saya mengiyakan, saya berfikir mungkin teman saya itu mau ngerjain saya, karena JCC itu kan adanya di Jakarta. Setelah saya konfirmasi ulang ternyata memang betul ada juga JCC di Bandung, tetapi bukan JCC yang terkenal itu alias Jakarta Convention Center, melainkan Jabar Craft Center yang ada di bawah Dekranasda Jabar. Nih dia tempatnya :

JCC ini berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 19 Bandung.


Di dalam JCC ini banyak barang-barang kerajinan dari pelosok Jawa Barat, mungkin ada yang pernah baca postingan sebelumnya tentang hubungan desain dan craft. Jadi ya dalam rangka mengenal desain juga main ke JCC ini. Selain benda-benda kerajinan dan craft yang dipamerkan di gedung ini yang menarik, saya nemu beberapa bagan yang menggambarkan bagaimana proses pendaftaran Merk, Desain Industri, Hak Paten, dan Hak Cipta. Tentang Hak paten ini pernah ada di postingan yang ini, nah di kesempatan ini saya hanya ingin ngeliatin hasil foto saya tentang bagan yang saya temukan itu, mari..

  



  


Untuk keterangan tambahan bisa cek di http://www.disperindagbali.go.id/