DKV UNPAS Bandung: Alur Kerja Periklanan

Arakanlebah, Komunitas DKV UNPAS Bandung

Alur Kerja Periklanan

at 2/25/2011 , View Comments

Sebelumnya telah ditulis tentang bagaimana membuat Client Brief, dan kenapa ia begitu penting dalam proses pengerjaan desain dan/atau iklan. Untuk melengkapi tulisan tersebut, ini ada diagram yang menunjukkan bagaimana alur kerja advertising, mulai dari klien hingga kembali ke klien. Secara umum, cara kerja advertising sesuai dengan diagram ini, tetapi tentu saja akan ada perbedaan, tergantung kebijakan masing-masing agency.

Blok berwarna hijau menunjukkan Client Side, artinya pihak klien. Di sana mungkin ada Marketing Director, Marketing Manager, atau Brand Manager. Perusahaan yang memegang lebih dari satu brand, biasanya memiliki lebih dari satu Brand Manager, sehingga dikelola oleh para Marketing Manager, dan/atau langsung ke Marketing Director. Untuk klien dengan isu-isu sosial, seperti dari pihak pemerintah, lembaga-lembaga di bawah UN, atau donor internasional, mereka biasanya akan mengirim Program Manager-nya.

Blok berwarna abu-abu, adalah Agency Side, atau pihak biro iklan. Paling tidak ada Creative Director, Art Director, Copy Writer, dan jika agen besar, bahkan ada yang memiliki Strategic Planner sendiri. Traffic Management, yang akan berurusan dengan tenggat dan penjadwalan pengerjaan/penayangan media, yang biasanya diserahkan pada pihak ketiga.

Meski demikian, banyak juga para Illustrator atau Copy Writer yang bekerja secara freelance. Mereka hanya dikontrak per proyek, bukan staf atau karyawan Biro Iklan tertentu. Bahkan seorang Creative Director atau Art Director, karena gajinya sangat mahal, terkadang juga tidak digaji oleh satu biro tertentu, tetapi dikontrak per proyek. Terkadang juga, ada Storyboard Artist yang bekerja secara freelance, bertugas memvisualkan naskah iklan TV yang sudah disusun secara tertulis. Intinya, tidak ada satu aturan yang kaku, melainkan biro iklan dapat mengatur organisasinya se-efektif dan se-efisien mungkin, sesuai kondisi yang diinginkannya.

Pihak ketiga ditandai dengan blok berwarna biru, bisa berupa Printing HouseProduction House, Graphic House, bahkan para Illustrator atau Fotografer yang profesional. Tetapi dalam prakteknya (sepengetahuan saya), Illustrator atau Graphic Designer sudah dipekerjakan oleh Biro Iklan, sehingga pengerjaan artwork grafis bisa diselesaikan sendiri oleh pihak Biro Iklan. Pihak yang paling umum berada di luar Biro Iklan adalah Printing House (Percetakan) atau Audio Visual Production House.

Untuk detil alur kerjanya, diagram alur di bawah ini mungkin bisa menjelaskan. Gambar diagram ini bisa Anda download di alamat AdvertisingWorkflow.pdf. Sementara ini, dari sumber lain, The Interactive Advertising Bureau (IAB), ada panduan yang menarik berkaitan dengan alur kerja Interactive Advertising Workflow Best Practice. Dokumennya bisa Anda download di sini:  Workflow_Best_Practices.pdf


Dalam contoh di atas, pertanyaan awal yang digunakan untuk menyapih jenis pekerjaan adalah input yang masuk ke biro iklan, apakah berupa Creative Solution, atau hanya berupa Media Placement. Jika berupa Creative Solution, maka Client Brief akan sangat berperan dalam membangun solusi untuk menjawab permasalahan klien. Jika hanya berupa Media Placement, tugas biro iklan hanya memastikan apakah materi yang akan dipublikasikan sudah benar-benar layak, baik secara materi maupun teknis publikasi.

Pada saat mengerjakan Creative Solution, pelibatan tim Media Planning & Research menjadi pilihan. Jika klien belum memiliki data-data tersebut, maka pekerjaan ini bisa saja diserahkan ke biro iklan, yang akan menyewa tim khusus, atau menggunakan tim yang mereka miliki. Tim ini akan bertanggung jawab melakukan penelitian terhadap khalayak sasaran, dan pemilihan medianya.

Bagian terakhir adalah proses penayangan atau penerbitan iklan, sesuai penjadwalan dan pemilihan medianya. Terkadang, ada pula pihak penerbitan atau media audio visual yang menawarkan langsung produksi materialnya. Klien tanpa melalui biro iklan, mendatangi media (bisa koran, majalah, atau televisi), untuk memasang iklan, sekaligus minta supaya materi iklannya diproduksi oleh yang bersangkutan. Ini memang jarang terjadi, tetapi faktanya masih ada di lapangan.

Nah, Anda punya pengalaman lain? Referensi lain? Silakan tambahkan ya! :D
blog comments powered by Disqus