DKV UNPAS Bandung: Etika Perdesainan

Arakanlebah, Komunitas DKV UNPAS Bandung

Etika Perdesainan

at 3/04/2008 , View Comments

Oleh : ANDI SUGANDI |  Selasa, 05 Februari 08

Pengertian etika 


1. Memperkenalkan nilai-nilai serta Norma-norma profesi yang berlaku dalam industri  Desain.
2. Memberikan Pemahaman dan penghayatan
3. Memberikan ketrampilan penerapan Etika

Hak & Kewajiban Industri yang Normatif dalam Industri Komunikasi Visual

Hak & Kewajiban Klien:

1. Mempersiapkan Konsep brief
2. Menetapkan besar Anggaran
3. Memilih dan menetapkan peserta ptiching
4. Menetapkan pemenang ptiching

*Klien: Perorangan atau lembaga yang mengunakan jasa pelayanan desain atau priklanan untuk kemajuan komunikasi.

Hak & Kewajiban Desainer: 
1. Menjaga kerahasiaan kebijagan dan data klien
2. Menghormati dead-Line
3. Menetapkan desainer fee
4. Menerima Uang pitching


*Desainer: Etitas Usaha yang memberikan pelayanan perencanaan, konsep, kreatif, produksi atau waktu media.


Sumber Hukum 


1. HUKUM PIDANA
  • Pasal 382, tentang persaingan curang merupakan penipuan, pengeliruan informasi barang dagangan.
  • Pasal 386, penjualan, penawaran dan penyerahan tentang produk palsu.
2.  HUKUM PERDATA
  • Pasal 1473, tentang kejelasan janji pengikatan diri
  • Pasal 1474, tentang kewajiban penjual untuk menyerahkan barang serta menanggungnya
  • Pasal 1491, tentang transaksi yang benar,serta cacat barang tersembunyi Pasal 1504, tentang kewajiban penjual penanggung cacat barang.
blog comments powered by Disqus